21 Juli 2009

Referensi Untuk Yang Berencana Membeli Rumah


Memiliki sebuah rumah idaman merupakan hal yang didambakan, dan memang sudah seharusnya dijadikan sebagai prioritas utama. Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa dengan kondisi saat ini, memiliki sebuah rumah idaman, di lokasi terbaik dengan gaya arsitektur yang up to date, serta ditunjang oleh kemudahan akses di lokasi strategis, mungkin anda harus merogoh kocek lebih dalam untuk membelinya, apalagi bagi pasangan muda yang baru saja membangun dan menata kehidupan finansial, mungkin harus berfikir ulang untuk benar-benar dapat merealisasikan rencana membeli rumah. Akan tetapi, jangan berkecil hati, apabila kita sedikit lebih jeli dan mau bersusah payah untuk melakukan survey dan membandingkan harga jual rumah antara satu lokasi dengan lokasi lainnya, tentunya akan makin banyak referensi yang bisa dijadikan acuan kita untuk mendapatkan sebuah rumah idaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan kita.
Menjawab semua hal tersebut diatas, saya akan mencoba untuk berbagi sedikit informasi mengenai satu lokasi perumahan yang bukan hanya sekedar bangunan rumah tempat berteduh dan beristirahat, akan tetapi banyak sekali hal yang bisa anda dapatkan lebih dari sekedar hal tersebut diatas, salah satunya dapat pula dijadikan sarana untuk berinvestasi.

Perumahan Eastern Hills Regency

 
Perumahan Eastern Hils Regency, dibangun diatas lahan seluas ± 65.000 m2, terletak di lokasi paling strategis di Kota Bandung, tepatnya di sebelah timur kota Bandung, Jalan Cipadung- Cibiru, yang memiliki akses yang sangat dekat ke rumah sakit, pusat bisnis, pusat perbelanjaan, pusat pendidikan dan lokasi strategis lainnya. Perumahan yang mulai dibangun sejak tahun 2005 memiliki konsep modern minimalis. Pada saat ini Perumahan Eastern Hills Regency telah menyelesaikan penjualan unit rumah sebanyak 167 unit, dengan berbagai macam type dan model rumah.

Peta Lokasi Perumahan Eastern Hills Regency

Type dan Model Rumah Perumahan Eastern Hills Regency

Terdapat berbagai model dan type rumah lainnya, mulai dari type 34, 50. 56, 75 dan type 92,  seperti tampak pada gambar-gambar berikut :
 
 
 

Saat ini Perumahan Eastern Hills Regency sedang melakukan pembangunan cluster baru (cluster ilalang) diatas lahan seluas ± 10.000 m2, yang rencananya akan dibangun rumah type 62 sebanyak 53 unit, serta pengembangan kawasan niaga.
 
Mengapa Eastern Hills Regency ?

Setiap individu memiliki konsep atau gambaran tersendiri mengenai rumah ideal. Sebagian ada yang menggambarkan bahwa rumah ideal adalah rumah yang menggunakan bahan/material yang bagus, memiliki model yang sesuai tren, harga yang terjangkau untuk perumahan dengan kategori real estate bahkan oleh pasangan muda sekalipun, terletak di lokasi yang sangat strategis, dengan kemudahan akses ke tempat strategis, dapat dijadikan sarana untuk berinvestasi karena memiliki return yang sangat tinggi, memiliki lingkungan sekitar yang refresentatif, sampai pada mendapatkan jaminan purna jual yang memuaskan. Apabila anda mencari rumah dengan gambaran tersebut diatas, maka Eastern Hills Regency layak untuk dijadikan bahan referensi anda dalam memutuskan untuk membeli rumah, karena disamping keunggulan tersebut diatas, Perumahan Eastern Hills Regency juga mengusung desain modern minimalis yang cocok bagi masyarakat urban yang serba praktis dan efisien, dan menjadi tren arsitektur terkini dan banyak diminati serta dibuat oleh pengembang perumahan lain. Disamping hal tersebut, dengan ketinggian diatas 600 dpl, Perumahan Eastern Hills Regency memiliki kelebihan view kota bandung dibanding perumahan disekitarnya, disamping hawa sejuk yang masih terasa. Dengan memperhatikan kenyamanan dalam mobilitas pemukim, desain siteplan dibuat percluster sehingga perumahan Eastern Hill tidak hanya nyaman tapi juga aman.
 

02 Juli 2009

Transaksi Jual Beli Rumah Antara Developer dan Konsumen

Rumah merupakan kebutuhan primer setiap manusia. Bukan hanya kebutuhan yang bersifat fisik, seperti tempat bernaung dan sebagainya, tetapi juga merupakan cerminan pribadi pemiliknya. Salah satu pilihan dalam memenuhi kebutuhan papan tersebut adalah dengan membeli rumah dari pihak developer. Namun tentunya sebelum memutuskan untuk membeli, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian calon konsumen, baik yang menyangkut aspek legalitas ataupun aspek teknis lainnya. Apakah lokasi, type dan spesifikasi rumah yang akan dibeli telah cukup maksimal, karena hal tersebut akan menentukan ekskalasi harga untuk tahun-tahun mendatang. Apakah legalitas dan perijinan perumahan (baik legalitas tanah ataupun yang menyangkut legalitas proyek secara umum) telah lengkap, disamping hal tersebut, mengenai bonafiditas dari develepor itu sendiri tentunya harus menjadi sesuatu yang kritikal pula. 
Sebagai gambaran, berikut adalah proses dalam transaksi jual beli rumah antara konsumen dengan Developer:
1. Pada saat konsumen memutuskan untuk membeli rumah. Konsumen akan diminta untuk menandatangani surat tanda bukti pesanan (STBP) sekaligus melakukan pembayaran booking fee yang nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang muka. Besarnya STBP tergantung dari kebijakan developer sendiri. Biasanya berkisar antara Rp. 5.000.000 s/d 10.000.000. STBP tersebut merupakan sarana pengikat awal antara konsumen dengan developer yang akan ditindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Apabila dalam jangka waktu tertentu (biasanya 2 minggu) tidak dilakukan penandatanganan PPJB maka booking fee yang telah dibayarkan menjadi hangus.
2. Setelah hal tersebut diatas, maka selanjutnya dilakukan penandatanganan PPJB. Dalam PPJB tersebut umumnya diuraikan mengenai objek jual beli, harga, spesifikasi bangunan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, cara pembayaran, jangka waktu pembangunan rumah, sanksi bagi konsumen apabila terjadi keterlambatan pembayaran, sanksi bagi developer apabila terjadi keterlambatan pembangunan rumah atau penyerahan rumah, batas waktu pengajuan komplain, dan lain sebagainya. Biasanya isi dari PPJB sudah baku, ditentukan oleh Pihak Developer. Namun bukan harga mati. Apabila terdapat klausul-klausul yang sama sekali tidak dapat diterima dan/atau tidak mungkin dijalankan oleh konsumen, maka dimungkinkan untuk dilakukan perubahan dalam suatu addendum tersendiri tapi merupakan satu kesatuan dengan PPJB dimaksud. (Namun hal tersebut tergantung dari proses negosiasi dengan developernya).
3. Untuk proses selanjutnya, hal ini tergantung dari cara pembayaran yang diambil oleh konsumen. Apakah konsumen akan membayar secara cash, cash bertahap atau melalui KPR. Apabila pembayaran dilakukan secara cash atau cash bertahap, dan pembayaran telah lunas maka akan dilakukan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris (yang biasanya) telah ditentukan oleh Developer, lalu diikuti dengan proses balik nama. Adapun mengenai biaya-biaya serta pajak-pajak yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan AJB tersebut tergantung dari apakah harga beli rumah sebagaimana tersebut dalam PPJB sudah termasuk untuk biaya dan pajak atau belum, apabila belum maka biasanya konsumen menanggung biaya AJB dan BBN serta BPHTB, sedangkan PPN ditanggung oleh Developer. Adapun mengenai perhitungan BPHTB untuk Kota Bandung adalah (harga jual - Rp. 20.000.000) x 5 %, sedangkan tarif PPN adalah sebesar 10 % dari harga jual.
4. Sedangkan apabila pembayaran dilakukan melalui KPR, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 
a. Konsumen mengajukan permohonan KPR. Setelah persyaratan lengkap, Bank akan melakukan verifikasi data konsumen dan appraisal, apabila semua memenuhi persyaratan, maka permohonan akan di approve oleh Bank. Biasanya flapond kredit yang disetujui oleh Bank adalah 60 – 80 % dari nilai harga jual, sedangkan sisanya harus dibayarkan oleh konsumen kepada developer dalam bentuk uang muka.
b. Pada saat kredit akan cair (Bank membayar ke Developer), Para Pihak (terdiri dari konsumen dan suami/istri, pihak Developer dan Bank hadir dihadapan Notaris/ PPAT. Pada saat tersebut akan dilakukan : 
• Penandatangan Akta Jual Beli antara Konsumen dengan Developer 
• Penandatangan Akad kredit antara Konsumen dengan Bank.
• Penandatangan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dengan objek jaminan berupa kavling berikut bangunan yang telah di – AJB- kan dan dibalik nama ke atas nama konsumen.
c. Apabila seluruh proses sudah selesai, maka AJB dan sertifikat asli kavling berikut bangunan tersebut disimpan oleh Bank, dan baru akan dikuasai oleh konsumen apabila KPR telah dilunasi oleh konsumen.

About Me

Foto saya
Sedikit Filosopi : Aku tak selalu mendapatkan apa yang kusukai, oleh karenanya aku selalu berusaha untuk menyukai apapun yang aku dapatkan..karena buatku, orang kaya bukan orang yang memiliki banyak hal tapi orang yang dapat menikmati apapun yang mereka miliki..

Followers

Illa's Space © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO